JAKARTA - Momentum pergantian tahun kerap diiringi peningkatan mobilitas warga di Ibu Kota. Aktivitas silaturahmi, wisata, hingga kepentingan keluarga membuat arus lalu lintas Jakarta cenderung lebih padat dibanding hari biasa.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan khusus guna memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang beraktivitas saat libur Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan tanpa harus terhambat oleh pembatasan pelat nomor kendaraan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa aspek ketertiban dan keselamatan berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama selama masa libur akhir tahun.
Kebijakan Ganjil Genap Diliburkan Sementara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat Tahun Baru 2026, yakni pada 1 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial. Kebijakan ini berlaku khusus pada hari perayaan Tahun Baru dan bersifat sementara.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Pemberlakuan Tetap Berlaku di Tanggal Lain
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026, masyarakat tetap diminta memperhatikan jadwal penerapan di hari lain.
Ganjil genap tetap diberlakukan pada 30 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, kebijakan tersebut juga kembali diterapkan pada 2 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengendara diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas pada tanggal-tanggal tersebut agar tidak terkena sanksi pelanggaran.
Etilang Tetap Diberlakukan Selama Libur Tahun Baru
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan pada Hari Tahun Baru, sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik tetap berjalan.
Tilang elektronik atau e-tilang tetap diberlakukan sesuai dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 yang digelar untuk mengamankan periode libur Natal dan Tahun Baru.
Artinya, pelanggaran lalu lintas selain ganjil genap masih dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga pengendara diminta tetap tertib dan berhati-hati.
Imbauan Pemerintah untuk Pengguna Jalan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini secara bijak dan tidak menjadikannya alasan untuk mengabaikan keselamatan berlalu lintas.
Kepadatan lalu lintas diperkirakan tetap terjadi di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan wisata, meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan.
Masyarakat juga diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait guna mengetahui perkembangan pengaturan lalu lintas selama libur Tahun Baru 2026.