JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik non-subsidi untuk 13 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan selama Triwulan I 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian ekonomi, serta mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional.
Meski faktor ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) berpotensi memengaruhi tarif, pemerintah menekankan perlunya stabilitas harga agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani di awal tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi.
“Berdasarkan perhitungan formula tarif listrik, seharusnya ada potensi perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, tarif Triwulan I 2026 tetap sama,” jelas Tri.
Penetapan Tarif untuk 13 Golongan Non-Subsidi
Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Januari–Maret 2026 tetap stabil. Berikut rincian tarif per kWh:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700
L/TR, TM, TT: Rp 1.645
Stabilitas tarif ini mencakup pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), industri (I), penerangan jalan (P), dan golongan listrik khusus (L), sehingga semua sektor dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih pasti.
Upaya Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat
Selain menjaga tarif tetap, pemerintah juga menekankan pentingnya subsidi listrik bagi pelanggan tertentu. Tri menegaskan, dari total 25 golongan pelanggan yang mendapat subsidi, tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
“Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak. Penggunaan energi listrik yang efisien turut mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.
Dengan stabilnya tarif listrik, masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah tetap bisa memenuhi kebutuhan energi tanpa khawatir adanya lonjakan biaya. Hal ini juga diharapkan mendorong aktivitas usaha dan industri tetap berjalan lancar di awal tahun.
Keandalan Pasokan dan Kualitas Layanan PLN
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Hal ini penting untuk memastikan layanan listrik tidak terganggu dan memenuhi kebutuhan pelanggan di seluruh Indonesia.
Stabilitas tarif dan pasokan juga mendorong iklim investasi dan keberlanjutan energi nasional. Dengan pasokan listrik yang andal, sektor industri dan rumah tangga dapat mengantisipasi risiko gangguan operasional yang berdampak pada biaya produksi maupun kenyamanan sehari-hari.
Selain itu, pemerintah mendorong PLN untuk memanfaatkan teknologi, meningkatkan monitoring sistem kelistrikan, dan melakukan perawatan infrastruktur secara terjadwal agar gangguan pasokan minimal.
Perlunya Penggunaan Listrik Efisien
Dalam konteks tarif listrik tetap, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memanfaatkan energi secara hemat. Tri menekankan bahwa penggunaan listrik yang bijak menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencapai ketahanan energi.
Beberapa langkah yang disarankan termasuk menggunakan lampu hemat energi, mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan, dan menerapkan manajemen energi di sektor industri. Selain mengurangi biaya, langkah-langkah ini juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan keberlanjutan energi nasional.
Dengan kesadaran masyarakat, stabilitas tarif listrik dapat lebih terasa manfaatnya, karena konsumsi listrik menjadi lebih terkendali dan efisien.
Stabilitas Tarif Listrik Sebagai Pilar Ekonomi
Keputusan pemerintah menjaga tarif listrik non-subsidi tetap stabil pada Triwulan I 2026 merupakan langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat, mendukung keberlanjutan energi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dengan tarif listrik yang terjaga, pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan penerangan publik dapat merencanakan penggunaan energi dengan lebih efektif. Di sisi lain, PLN dituntut untuk menjaga keandalan pasokan, kualitas layanan, dan efisiensi operasional.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan listrik tetap terjangkau, aman, dan berkelanjutan, sambil mendorong masyarakat menggunakan energi secara bijak demi ketahanan energi nasional.